Anggota Komisi II DPR Desak MenPANRB Angkat Tenaga Honorer untuk Jadi PPPK
Politik | 6 September 2024, 08:53 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk segera mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Politikus PAN itu menyebut, akar permasalah belum diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK karena hingga kini belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan pegawai honorer.
"Seharusnya PP Manajemen ASN mesti diterbitkan pada April 2024. Namun sampai awal September 2024 tidak kunjung selesai. Padahal, aturan dalam PP Manajemen ASN berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang bakal dihapus pada Desember 2024 mendatang," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Aksi Tenaga Honorer Tuntut Jadi PNS
Menurutnya, PP dalam penataan manajemen ASN tentunya menjadi harapan besar bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian mereka. Terlebih 2,3 juta orang tenaga honorer sudah masuk dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah pula dilakukan verifikasi dan validasi.
Seluruhnya harus dapat segera diakomodasi dan diangkat menjadi PPPK paling lambat akhir tahun 2024. Sebab itu merupakan amanat UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.
Ia menjelaskan pada awalnya ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan honorer sebagai ASN diatur dalam UU ASN, dituangkan dalam PP Manajemen ASN, dan akhirnya diturunkan lagi menjadi Peraturan Menteri. Namun, hingga saat ini, semuanya masih belum tuntas.
"PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan tenaga honorer untuk ini hingga awal September ini belum juga diterbitkan. Sementara pendaftaran PPPK 2024 diperkirakan akan segera dibuka,"katanya.
"Jangan sampai nasib tenaga honorer ini semakin tidak jelas dan terombang-ambing terus. Bagaimanpun persoalan ini merupakan bengkalai dan tanggung jawab yang harus mendapatkan perhatian sangat serius dari Kementerian PANRB untuk segera dituntaskan," imbuhnya.
MenPANRB Abdullah Azwar Anas berjanji, pemerintah bakal mengangkat 100 persen tenaga honorer menjadi ASN. Namun, ada tes yang harus dilakukan para tenaga honorer sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tes ini hanya sekadar formalitas.
"Data 2,3 juta harus diselesaikan. Basisnya adalah yang di BKN (Badan Kepegawaian Negara), ini harus kita tuntaskan," kata Anas dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN, Rabu (13/3/2024), dikutip dari YouTube Komisi II DPR RI Channel.
Baca Juga: Guru Honorer dari Kabupaten Langkat Gelar Unjuk Rasa di Mapolda Sumut
"Soal tes tadi, bapak ibu sekalian, itu hanya formalitas. 100 persen mereka diterima, jadi sekali lagi tes ini formalitas untuk mendata ulang, jadi bapak 100 persen diterima," lanjutnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV