KPK Sebut Kaesang Ternyata Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
Hukum | 5 September 2024, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan penjelasan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam pernyataannya pada Kamis (14/9/2024), Ghufron menegaskan bahwa Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Ia melanjutkan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron dikutip dari Antara.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada pembatalan terkait klarifikasi atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo tersebut.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," lanjutnya.
Baca Juga: KPK Batal Minta Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Fokuskan Laporan di Direktorat PLPM
Ghufron lebih lanjut menjelaskan bahwa jika di kemudian hari terbukti adanya gratifikasi, pihak yang bersangkutan sudah terbebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ketika ditanya mengenai kasus serupa yang melibatkan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menekankan sifat pasif KPK dalam menangani laporan gratifikasi.
"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi," jelasnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV