> >

KPK Batal Minta Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Fokuskan Laporan di Direktorat PLPM

Hukum | 5 September 2024, 06:25 WIB
Foto arsip. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penanganan dugaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi yang diduga diterima Kaesang Pangarep kini difokuskan pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), bukan lagi di Direktorat Gratifikasi. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana mengundang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat (AS).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut penanganan dugaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi tersebut kini difokuskan pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), bukan lagi di Direktorat Gratifikasi.

"Sebagaimana kita ketahui, beberapa kali Pak AM (Alexander Marwata) telah menyampaikan dan tempo atau waktu penyampaian itu terjadi sebelum adanya proses pelaporan yang dilakukan oleh MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) dan satunya dari UNJ (Universitas Negeri Jakarta)," kata Tessa, Rabu (4/9/2024), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga.

Baca Juga: Momen Kaesang Muncul di Kantor DPP PSI usai Dikabarkan 'Menghilang', Begini Komentarnya

"Per hari ini, setelah ada update dari Direktorat PLPM ke pimpinan, kembali ke pernyataan saya yang awal bahwa tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan di penelaahan pada Direktorat PLPM. Jadi sudah tidak lagi di Direktorat Gratifikasi."

Menurut penjelasannya, kebijakan tersebut diambil agar jangkauan investigasi bisa lebih luas di bawah kewenangan Direktorat PLPM.

"Isunya masih sama bahwa pelaporan itu terkait gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya bisa lebih jauh lagi dilakukan PLPM terkait kewenangannya," tegas Tessa.

Meski demikian, ia memastikan isu gratifikasi Kaesang di Direktorat Gratifikasi tidak berhenti begitu saja. KPK, kata dia, tetap mengumpulkan data-data atau bahan-bahan untuk disuplai ke Direktorat PLPM. 

Sehingga, adanya perubahan fokus pengusutan dugaan gratifikasi itu membuat KPK mengurungkan niat untuk meminta klarifikasi Kaesang.

"Iya sudah tidak ke sana lagi (rencana undang Kaesang). Fokusnya tidak ke sana lagi," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU