Soal Laporan MAKI dan Dosen UNJ terkait Kaesang, KPK: Masuk Tahap Penelaahan
Hukum | 4 September 2024, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun terkait Kaesang Pangarep, sudah masuk tahap penelaahan.
"Pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari dosen UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (4/9/2024), dikutip dari Antara.
Ia menyebut pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung yang diberikan pihak pelapor.
Nantinya, kata Tessa, apabila telah terpenuhi, laporan bisa ditindaklanjuti. Namun jika masih ada kekurangan, pelapor akan diminta untuk melengkapinya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan KPK memperlakukan setiap laporan sama.
"Jadi, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. Bila alat buktinya lengkap, dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Baca Juga: Aktivis 98 Laporkan Kaesang yang Dikabarkan Hilang ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Boyamin dan Ubaidilah melaporkan Kaesang ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi. Laporan tersebut dilayangkan Rabu, 28 Agustus 2024.
Laporan tersebut berawal dari Kaesang dan sang istri, Erina Gudono, yang diduga berpelesir ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi pada 18-21 Agustus 2024.
Hal itu diketahui dari unggahan Erina di Instagram yang memperlihatkan bagian sayap pesawat yang diambil gambarnya dari sebuah jendela.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara