> >

Politikus Demokrat soal KPK Ingin Klarifikasi Kaesang terkait Jet Pribadi: Jangan Bikin Gaduh

Politik | 4 September 2024, 15:00 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah, Senin (26/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyebut, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi, tak tepat. 

Menurut dia, lembaga antirasuah itu hanya membuat gaduh publik, sehingga menyorotinya. Sebab, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan seorang penyelenggara negara.

"Menurut saya KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara," kata Benny di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2024). 

Baca Juga: PSI Sebut Kaesang Sudah di Jakarta dan Berkantor Setiap Hari, Kapan KPK Bergerak?

Benny menilai penggunaan jet pribadi oleh Kaesang adalah hak pribadinya. Namun, ia tak bisa ditelisik aktivitasnya, karena hanya statusnya seorang ketua umum PSI.

"Dia adalah orang swasta. Bahwa dia adalah anak presiden, iya. Tetapi statusnya adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara. Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik," ujarnya. 

"Oleh sebab itu kalau dia mau sewa private jet, kemana, itu adalah haknya beliau. Nggak perlu KPK membuang-buang waktu yang enggak perlu gitu ya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK akan menjadwalkan panggilan klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

"(Klarifikasi Kaesang) Lagi dijadwalkan oleh Direktorat LHKPN," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Nawawi pun menegaskan bahwa KPK dapat mengusut dugaan gratifikasi kepada Kaesang meski Kaesang bukanlah penyelenggara negara.

Baca Juga: Ditanya soal Keberadaan Kaesang, Ini Jawab Ketua KPK Nawawi Pomolango

Sebab, Kaesang merupakan sanak saudara dari para penyelenggara negara, yakni anak dari Presiden Joko Widodo, adik dari wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, serta adik ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Nawawi menjelaskan, pemberian gratifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh.

"Kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait jabatan yang barangkali oleh sanak kerabatnya," ujar dia.

Nawawi pun memastikan tidak akan ada perlakuan khusus yang diberikan KPK terhadap Kaesang.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU