Respons Nurul Ghufron usai Gugatannya Ditolak PTUN Jakarta
Hukum | 3 September 2024, 19:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan respons usai gugatannya terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan PTUN tersebut.
"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Ia pun menyebut bakal menyampaikan sikap usai mempelajari putusan PTUN yang tidak menerima gugatannya tersebut.
"Jadi saya ingin memastikan terlebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
PTUN memutus tidak menerima gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK.
Baca Juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Sidang Etik Dewas KPK
Adapun gugatan tersebut terkait proses sidang etik dirinya di Dewas KPK.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.
Kemudian PTUN juga mencabut putusan sela tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com