> >

Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik 6 September

Hukum | 3 September 2024, 19:03 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) dan Syamsuddin Haris (kiri) saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024) pekan ini.

Informasi tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina.

"Rencana Jumat akan diputus (sidang kode etik)," kata Albertina, Selasa.

Menurut penjelasannya, agenda sidang putusan tersebut menyusul adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK.

"Perkara di PTUN telah diputus," ujarnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron terkait proses dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Putusan perkara nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK diputus oleh majelis hakim PTUN pada hari ini, Selasa (3/9).

"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Nurul Ghufron Disebut Panik Tak Bisa Bantah Pelanggaran Etik

PTUN juga memutuskan agar Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 442.000.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU