> >

Kemenkes: Ada 356 Kasus Pengaduan Perundungan, Paling Banyak di Lingkup Pendidikan Dokter Spesialis

Peristiwa | 2 September 2024, 12:02 WIB
Foto arsip. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan Kemenkes mendapat sejumlah laporan perundungan di dunia program pendidikan dokter spesialis (PPDS). (Sumber: FK UI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku telah memperoleh 356 pengaduan kasus perundungan yang sebagian besar terjadi di lingkungan program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmidzi dalam Sapa Pagi Indonesia KompasTV, Senin (2/9/2024).

"Kalau kita lihat sejak kita membuka kanal pengaduan terkait perundungan, sudah ada 356 kasus pengaduan yang masuk ke kanal," kata Siti Nadia.

Dari total jumlah pengaduan, lanjutnya, sebanyak 220 kasus terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes yang merupakan salah satu wahana pendidikan bagi dokter spesialis.

Baca Juga: Ayah Dokter Aulia Undip Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan Disamping Makam Putrinya

"Kalau kita lihat hampir semua rumah sakit vertikal yang menjadi wahana pendidikan ini sudah dilaporkan bahwa ada peserta pendidikan dokter spesialis yang kemudian mengalami perundungan," ucap Nadia.

Ia menyebut beberapa rumah sakit yang diduga terjadi perundungan yaitu RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Dr. Kariadi Semarang, rumah sakit di Manado, Medan, Makassar, Padang hingga Palembang.

"Saat ini sedang tentunya kami tindaklanjuti ya mengenai hal ini, bahwa ada beberapa hal yang tentunya masih harus didalami, kami juga sudah memberikan setidaknya tindakan ya kalau kita lihat mengenai perundungan ini," tuturnya.

Baca Juga: Perkembangan Investigasi Kasus Dugaan "Bullying" Calon Dokter Spesialis PPDS Undip

Nadia mengungkap beberapa bentuk perundungan yang dilaporkan yaitu umumnya yang terbanyak berupa non-verbal dan non-fisik.

Misalnya, pemungutan biaya diluar dari biaya pendidikan hingga jam kerja yang melebihi dari jam kerja seharusnya.

"Lainnya meskipun bentuk kecil adalah perundungan dalam bentuk verbal dengan memanggil dengan istilah-istilah ataupun juga dengan sebutan sebutan yang tidak seharusnya," ucap Nadia.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU