Selain Dipalak Rp20-40 Juta per Bulan, Kemenkes Ungkap Dokter Aulia Diminta Buat Tesis untuk Senior
Peristiwa | 2 September 2024, 11:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr Siti Nadia Tarmizi mengungkap beberapa perundungan yang dialami oleh mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Dokter Aulia Risma Lestari..
Siti Nadia mengungkapkan Kemenkes telah mengantongi data terkait perundungan yang diduga sebagai pemicu Dokter Aulia mengakhiri hidupnya.
"Kurang lebih 2 minggu yang lalu ya sejak Inspektorat Jenderal melakukan investigasi untuk mencari apakah ada perudungan yang dialami oleh almarhumah sebelumnya, yang juga mungkin berpotensi terhadap keinginan untuk kemudian mengakhiri ataupun yang kita ketahui bersama menyebabkan kematian almarhumah," kata Siti Nadia dalam Sapa Pagi Kompas TV, Senin (2/8/2024).
Baca Juga: Undip Respons Pemberhentian Dekan FK dari RSUP dr Kariadi Buntut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS
Menurut penuturannya, Tim Investagis Kemenkes menemukan bahwa Dokter Aulia dipalak oleh seniornya dengan nominal Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.
"Jadi kita sudah ada beberapa hal yang ditemukan oleh tim investigasi seperti misalnya ada permintaan uang diluar biaya pendidikan resmi yang sempat dikatakan itu antara 20 sampai 40 juta perbulan, walaupun memang ini masih simpang siur yang ada yang menyatakan hanya 6 bulan tapi ada juga yang menyatakan ini setiap tahunnya nanti sesuai dengan kenaikan tingkat akan terjadi pengurangan," ungkapnya.
Padahal, saat itu, Dokter Aulia sudah tidak bekerja dan hanya fokus menempuh pendidikan PPDS Anestesi di Undip.
"Tentunya Sangat memberatkan almarhumah dan keluarga karena memang almarhumah pada saat menempuh pendidikan itu sudah tidak bekerja lagi sehingga memang full kegiatannya adalah untuk pendidikan," ucap Nadia.
Tidak hanya dipalak, Nadia menyebut ada juga perundungan dalam bentuk lainnya seperti bekerja di luar waktu jam kerja, diminta membuat tesis untuk senior, hingga kegiatan mencuci pakaian.
Sebagai informasi, tesis adalah karya tulis ilmiah yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan gelar magister (S2) di perguruan tinggi.
"Kemudian adanya juga kegiatan-kegiatan lainnya seperti bekerja di luar jam waktu yang seharusnya kemudian melakukan tugas seperti membuat tesis untuk para senior dan juga mengantarkan seperti laundry dan sebagainya," tuturnya.
Adapun terkait pelaku perundungan dan pemalakan, Siti Nadia mengungkapkan Kemenkes telah menyerahkan hasil investigasi ke kepolisan.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sebut Adanya Kemungkinan 'Bullying' PPDS di Kampus Selain Undip
Menurutnya, kepolisian nantinya akan menyampaikan secara resmi terkait hal tersebut.
"Jadi nanti akan secara resmi disampaikan juga oleh pihak kepolisian yang pasti apa yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah kami melakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan yang kemudian hasilnya ini juga sudah kita sampaikan kepada kepolisian, untuk selanjutnya tindakan apa yang akan diambil oleh kepolisian ini tentunya menjadi kewenangan daripada pihak kepolisian," ucapnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV