> >

Rincian Formasi CPNS 2024 di Kemensetneg, Gaji sampai Rp10 Jutaan

Humaniora | 31 Agustus 2024, 19:30 WIB
Foto ilustrasi penerimaan CPNS. (Sumber: beritajakarta.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) saat ini membuka penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2024 dengan total 306 formasi. 

Dari jumlah tersebut, 303 formasi ditujukan untuk tenaga teknis, sementara 3 formasi lainnya dialokasikan untuk tenaga kesehatan, yang akan ditempatkan di 31 jabatan berbeda di lingkungan Kemensetneg.

Berikut adalah daftar tugas dan besaran gaji untuk beberapa formasi CPNS Kemensetneg 2024:

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (8 formasi):

Tugas: Mengelola sistem SDM Aparatur dengan melakukan analisis, evaluasi, dan pengembangan kebijakan SDM.
Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

2. Arsiparis Ahli Pertama (14 formasi):

Tugas: Mengelola arsip dinamis dan statis serta menyajikan arsip sebagai informasi.
Gaji: Rp3.378.120 - Rp10.852.120

3. Arsiparis Terampil (29 formasi):

Tugas: Mengelola arsip dan menyajikan informasi dari arsip yang dikelola.
Gaji: Rp2.908.320 - Rp7.987.320

4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (2 formasi):

Tugas: Melakukan asesmen kompetensi sebagai dasar pengelolaan SDM aparatur.
Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

5. Asisten Perpustakaan Terampil (2 formasi):

Tugas: Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan serta pengembangan sistem kepustakawanan.
Gaji: Rp2.908.320 - Rp7.987.320

6. Dokter Ahli Pertama (1 formasi):

Tugas: Memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk masyarakat.
Gaji: Rp3.301.020 - Rp10.775.020

7. Fasilitator Pemerintahan (71 formasi):

Tugas: Melakukan fasilitasi, koordinasi, dan pengkajian data terkait pemerintahan.
Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024: Lupa Password Akun SSCASN? Begini Solusinya

8. Konselor SDM (1 formasi):

Tugas: Melakukan asesmen kompetensi untuk pengelolaan SDM aparatur.
Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120

9. Kurator (2 formasi):

Tugas: Mengkurasi koleksi museum atau karya seni dan menyiapkan pameran sesuai dengan standar yang berlaku.
Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120

10. Manggala Informatika Ahli Pertama (2 formasi):

Tugas: Mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Gaji: Rp2.858.120 - Rp10.332.120

11. Penata Bangunan Gedung dan Permukiman (12 formasi):

Tugas: Melakukan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan data terkait bangunan dan permukiman.
Gaji: Rp2.738.320 - Rp7.817.320

12. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi (7 formasi):

Tugas: Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji: Rp3.043.120 - Rp9.392.120

13. Analis Anggaran Ahli Pertama (9 formasi):

Tugas: Melaksanakan analisis terkait pengelolaan APBN.
Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

14. Analis Hukum Ahli Pertama (13 formasi):

Tugas: Melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta memberikan advokasi hukum.
Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

15. Analis Kebijakan Ahli Pertama (12 formasi):

Tugas: Mengkaji dan menganalisis kebijakan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas dan menyelesaikan permasalahan publik.
Gaji: Rp3.398.120 - Rp10.872.120

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU