KPU: 1.467 Bakal Pasangan Calon Daftar untuk Maju di Pilkada Serentak 2024
Rumah pemilu | 30 Agustus 2024, 09:03 WIBHal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.
"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Idham.
Baca Juga: Keterangan Pramono Anung Jelang Tes Kesehatan di RSUD Tarakan: Saya Yakin untuk Tes Ini
Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.
"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," imbuhnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara