> >

Saut Situmorang: KPK Bersalah jika Tidak Selidiki Kasus Jet Pribadi Kaesang

Hukum | 29 Agustus 2024, 19:38 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Eks pimpinan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyebut lembaga itu "bersalah" jika tidak menyelidiki dugaan gratifikasi dan fasilitas mewah yang dipakai putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep. (Sumber: KOMPAS.COM/Tim Astrid Widayani)

Tessa menambahkan, pihaknya tidak berwenang tiba-tiba mengusut fasilitas mewah yang dimanfaatkan Ketua Umum PSI itu karena bukan PNS. Namun, Tessa menegaskan KPK akan menelaah laporan Ubedilah.

“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. Karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara,” kata Tessa.

Baca Juga: Puan Tanya Jokowi: Apakah Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat Jadi Lebih Baik?

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU