Kapan Pendaftaran PPPK Kemendikbud 2024? Ini Kata Dirjen GTK dan KemenpanRB
Humaniora | 29 Agustus 2024, 13:24 WIBBerikut syarat pendaftaran PPPK 2024 sesuai mekanisme terbaru dikutip dari Kompas.com.
1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
- Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
- Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
Baca Juga: Lowongan Kerja Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jatim 2024 untuk S1 Semua Jurusan
2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
- Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
- Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
- Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.
6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:
- Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.
7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
8. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com