> >

Kasus KDRT Pegawai Ditjen Pajak: Pelaku Jadi Tersangka, Dipicu Masalah Ekonomi

Hukum | 29 Agustus 2024, 09:21 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi mengungkapkan pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. (Sumber: Envato)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial MAT.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh menyebut penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap FAF dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Untuk perkembangan penanganan kasus terhadap telapor FAF, kita sudah ke tahap penetapan tersangka," kata Audi, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Alexander Blegur, Rabu (28/8/2024).

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka."

Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa video rekaman kekerasan yang dialami korban.

Penyidik, kata ia juga sudah meminta keterangan dari ahli psikiatrikum.

"Kita sudah mendapatkan keterangan visum psikiatrikum terhadap korban dari Rumah Sakit Polri. Inilah menjadi dasar kita untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Motif Dipicu Masalah Ekonomi

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Mutiara Nora mengungkapkan peristiwa KDRT yang dialami kliennya telah terjadi sejak 2021.

"Peristiwanya terhitungnya dalam rentang waktu 2021-2023, secara berulang kan kekerasan dilakukan," kata Mutiara.

Baca Juga: Keluarga Armor Toleador Kecewa Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT Kedua

Ia mengatakan, kliennya sebelumnya telah membuat laporan ke Polres Bekasi Kota pada Januari 2024.

"Beliau datang ke Polres Bekasi Kota, dan Polres Bekasi Kota berpendapat ini adalah pelantaran rumah tangga," ujarnya.

Namun, ia menyebut tidak ada perkembangan terhadap laporan kliennya di Polres Bekasi Kota.

Kemudian, korban, kata ia kembali melaporkan FAF ke Pold Metro Jaya terkait kasus KDRT pada Maret 2024.

"Namun usai dilakukan visum fisik, psikologi, (laporan) dilimpahkan lagi ke Polres Bekasi Kota. Dari bulan Maret ke Agustus ini tidak ada perkembangan yang signifikan. Hanya sampai di penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

"Terakhir kita dapat SP2P setelah viral di Instagram."

Dalam kesempatan itu, ia membeberkan motif  FAF melakukan KDRT terhadap korban, yakni karena masalah ekonomi.

"Alasan paling kuat menurut korban masalah ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Istri Jadi Sasaran Emosi, Oknum Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka KDRT: Korban Lapor dari Januari

Terkait motif tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh.

“Intinya masalah ekonomi,” kata Kompol Audy, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasanny, FAF marah setelah korban mendesaknya untuk memberikan laporan keuangan keluarga, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Korban Stres Berat

Kompol Audy menyebut korban menderita stres berat akibat penganiayaan yang berlangsung sejak 2021.

Hal tersebut, kata ia, berdasarkan hasil visum psikiatrikum terhadap korban. 

“Hasil visum psikiatrikum menunjukkan bahwa MAT mengalami stres," ujarnya.

"KDRT yang dialaminya menyebabkan tekanan pikiran yang mengakibatkan korban stres."

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU