> >

Jokowi Bicara soal Demo Kawal Putusan MK, Singgung DPR Segera Bereskan RUU Perampasan Aset

Politik | 27 Agustus 2024, 22:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut demo penolakan revisi undang-undang (UU) Pilkada, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta publik menyampaikan aspirasi dengan tertib.

Jokowi juga mengapresiasi langkah cepat DPR RI meredam demo dengan membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu, dan saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga," ujar Jokowi kepada awak media, Selasa (27/8/2024). 

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Maaf PDIP Pernah Dukung Jokowi 2 Periode, ini Alasannya

"Kemarim ada pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," lanjut Jokowi.

Meski begitu Presiden Jokowi meminta DPR RI juga menerapkan langkah cepat pada pembahasan RUU perampasan aset yang masih mangkrak.

"Ya saya menghargai langkah cepat dpr dalam menanggapi situasi yg berkembang, respon yang cepat adalah hal yang baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat.penting untuk pemberantasan korupsi," tegas Jokowi.

Seperti diketahui demo soal RUU Pilkada bermula kala Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.

Selang sehari, Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Jokowi 'Kembali' Ngantor di IKN September Mendatang, Pihak Istana Buka Suara

Namun, pada saat DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Kamis, 22 Agustus, massa pengunjuk rasa mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Mereka menolak RUU tersebut karena beranggapan bertentangan dengan dua putusan MK tersebut. 

Mayoritas peserta rapat menyetejui RUU Pilkada, mereka adalah delapan fraksi di Baleg DPR. Kedelapan fraksi yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Hanya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU