TPDI Bakal Sambangi KPK, Desak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi dan Keluarga
Hukum | 27 Agustus 2024, 12:23 WIB"Padahal menurut ketentuan pasal 9 PP No. 43 Tahun 2018, KPK wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan secara substantif dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima dan dapat meminta keterangan dari Pelapor," tegasnya.
TPDI, lanjut ia, meminta KPK memanggil 17 orang yang telah diajukan untuk didengar sebagai Saksi.
"TPDI berharap agar KPK segera memanggil untuk didengar keterangannya antara lain Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 (sembilan) Hakim Konstitusi dan beberapa nama lainnya," tegasnya,
"Agar menjadi jelas apakah telah terjadi tindak pidana Nepotisme atau tidak."
Baca Juga: MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme dalam Pencalonan Gibran
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV