> >

Pelamar PPPK 2024 Siap-Siap! Ini Kriteria Kelulusan Berdasarkan Aturan Terbaru dan Jenis Tesnya

Humaniora | 26 Agustus 2024, 10:16 WIB
Aturan pendaftaran PPPK 2024. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Ketiga peraturan seleksi PPPK 2024 ini terkait kriteria kelulusan, golongan yang bisa mendaftar, serta jenis tes.

Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 sudah dinanti-nantikan oleh para honorer atau non-ASN.

Baca Juga: 12 Penyebab TMS CPNS 2024 yang Bikin Tak Lulus Seleksi Administrasi, Pelamar Wajib Teliti

Rekrutmen PPPK 2024 disiapkan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah

Per 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. Sementara formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.

Aturan Kelulusan PPPK 2024

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tetap akan melalui seleksi atau tes.

Artinya, kabar yang menyebut tes PPPK 2024 bagi honorer hanya formalitas, tidaklah benar.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU