Komisi II DPR usai Sepakati PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK: Terima Kasih Adik-Adik Mahasiswa!
Politik | 25 Agustus 2024, 17:29 WIBPutusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Selain itu, MK juga telah mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Satu hari berselang, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Baleg DPR memutuskan Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg DPR juga menyetujui usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan.
Hal tersebut lantas membuat sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa massal, bukan hanya di Jakarta namun juga di daerah, pada Kamis (22/8).
Massa melakukan demo untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
DPR yang semula akan mengesahkan revisi UU Pilkada di tingkat dua, kemudian membatalkannya, dengan alasan karena tidak memenuhi kuorum lantaran hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengumumkan pendaftaran Pilkada 2024 mengikuti ketentuan dalam putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
"Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Baca Juga: Lengkap! Ketua KPU Bacakan Draft PKPU yang Diubah Mengikuti Putusan MK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV