> >

Menkumham Pastikan Perubahan PKPU Pilkada Segera Diundangkan: Kalau Memungkinkan Hari Ini

Politik | 25 Agustus 2024, 13:11 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas saat di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan rancangan perubahan PKPU tentang pencalonan kepala daerah segera diundangkan. (Sumber: Kompas.com/Dian Erika.)

Adapun dalam sidang RDP tersebut, Komisi II DPR telah menyetujui Rancangan PKPU tentang pencalonan kepala daerah tersebut sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang ataupun lebih dari putusan MK nomor 60 dan nomor 70 apakah kita setujui?" tanya Doli kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Mendengar jawaban tersebut, Doli kemudian membacakan kesimpulan sidang RDP tentang perubahan PKPU tersebut.

"Cuma satu kesimpulannya," ujar Doli.

"Komisi II DPR RI, bersama dengan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyetujui RPKPU, tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota bisa kita setujui?" tanya Doli.

"Setuju," ucap para peserta sidang.

Seperti diketahui, MK telah mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: KPU: Draf PKPU Persyaratan Pilkada Serentak yang Baru Mengacu ke Putusan MK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU