Dipercepat, Komisi II DPR dan KPU Bakal Rapat Pengesahan Perubahan PKPU Pilkada Hari Ini
Politik | 25 Agustus 2024, 10:00 WIB"Draf perubahan PKPU tersebut juga sudah disampaikan kepada pembentuk undang-undang dan kami juga sampaikan kepada publik sebagai bentuk lain dari mekanisme uji publik," katanya, Sabtu (24/8).
"InsyaAllah apa yang sudah diselesaikan dalam proses legal drafting dalam perubahan PKPU tersebut sesuai dengan putusan MK."
Seperti diketahui, dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.
Sementara putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Istana soal Peraturan Pilkada 2024: Pemerintah Ikuti Aturan yang Diputuskan MK
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.