> >

Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Ada yang Ditahan?

Peristiwa | 24 Agustus 2024, 18:00 WIB
Foto arsip. Kobaran api muncul dari sejumlah barang-barang yang dibakar para peserta massa aksi dalam unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada. (Sumber: Kompas.tv/Rizky Ade Saputro)

"Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa para tersangka tidak ditahan karena pihak keluarga telah memberikan jaminan pengawasan. 

"Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan, tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri," jelas Ade Ary.

Selain itu, ratusan pengunjuk rasa lainnya yang sempat diamankan di beberapa Polres di Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Barat, dan Timur, juga telah dipulangkan.

Namun, satu orang masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam pembakaran mobil patroli polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jokowi soal Pelung Kaesang Maju Pilkada Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU