> >

Polda Metro Jaya Pulangkan 300 Pengunjuk Rasa Tolak RUU Pilkada, 1 Masih Diperiksa

Hukum | 24 Agustus 2024, 08:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Sumber: KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pulangkan 300 pengunjuk rasa yang ditangkap saat melakukan aksi menolak revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, polisi belum memulangkan seorang pengunjuk rasa karena masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Semua sudah dipulangkan. Namun, satu orang masih dilakukan pengembangan," ucap Ade Ary saat diwawancarai, Jumat (23/8/2024), dikutip Kompas.com.

Ia menambahkan, pemeriksan terhadap orang tersebut terkait peristiwa pembakaran mobil polisi di Pospol Pejompongan.

Baca Juga: 163 Peserta dari 12 Negara Ramaikan Asian Open Short Track Speed Skating

"Iya (soal pembakaran mobil polisi), dua orang sudah pulang," ujarnya.

Polisi juga telah menetapkan 19 orang dari 301 yang tertangkap sebagai tersangka.

Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak pagar Kompleks Gedung DPR. Sedangkan 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan dan tidak mematuhi arahan petugas.

"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," kata Ade Ary.

Meski berstatus tersangka, 19 orang tersebut tidak ditahan karena pihak keluarga menjamin para tersangka tidak melakukan tindakan anarkis.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU