> >

Jokowi Jawab Pertanyaan soal Kemungkinan Kaesang Batal Maju Pilkada: Tanyakan ke Ketua PSI

Politik | 23 Agustus 2024, 23:44 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024).  (Sumber: Kompas.tv/Ant/Hafidz Mubarak)

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

Surat keterangan itu diurus Kaesang pada hari yang sama dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia calon kepala daerah.

Dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Bantah Usung Kaesang di Jateng, Gerindra: KIM Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Sehari kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyetujui batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menyatakan, batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan.

Namun, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak kuorum.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU