> >

NasDem Evaluasi Pengusungan Kaesang di Pilkada Jateng

Rumah pemilu | 23 Agustus 2024, 19:39 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. (Sumber: KOMPAS.COM/Tim Astrid Widayani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pengusungan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024, usia putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah. 

Menurut putusan MK, batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan ketika dilantik.

Baca Juga: Kaesang Sudah Dapat 3 Surat Keterangan dari Pengadilan untuk Maju di Pilkada Jateng

"Ya tentu ini juga kita evaluasi (pengusungan Kaesang di Pilkada Jateng) ya. Kita sebagai institusi partai politik harus taat pada aturan main yang ada dan tadi malam Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sudah memberikan pernyataan yang menjadi pegangan kita bersama," kata Willy kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

"Dan yang menjadi putusan MK final dan mengikat tentu itu sudah bisa langsung digunakan sebagai acuan oleh penyelenggara pemilu. Kita ikut aturan yang ada," sambungnya.

Ia mengatakan saat ini belum ada keputusan baru dari DPP Partai NasDem mengenai pasangan calon yang akan diusung di Pilkada Jateng 2024.

Partai besutan Surya Paloh ini sebelumnya sudah memutuskan mengusung pasangan mantan Kapolda Jateng Komjen Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep. 

"Ya. ini kita sedang bahas, tentu karena itu tidak bisa sesuai dengan peraturan yang ada tentu pasangan akan ditinjau ulang, direvisi," ujarnya. 

Sebelumnya, revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan, batal disahkan DPR menjadi UU pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Usai Putusan MK, NasDem Jateng Siapkan Skenario Lain untuk Pilkada 2024

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan merujuk pada putusan MK.

Sementara untuk batas usia kepala daerah dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan Peraturan KPU (PKPU).

"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, acuan aturan digunakan adalah putusan MK.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Diusung Nasdem Maju Pilgub Jateng Bersama Kaesang: Apresiasi yang Sangat Luar Biasa

"Maka kita tegaskan di sini putusan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70. Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,” katanya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU