Kaesang Sudah Dapat 3 Surat Keterangan dari Pengadilan untuk Maju di Pilkada Jateng
Rumah pemilu | 23 Agustus 2024, 11:49 WIB"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Untuk itu, Dasco mengatakan acuan digunakan adalah putusan MK.
Baca Juga: PAN Akui Tawarkan Kaesang Maju di Pilgub Jateng
"Maka kita tegaskan di sini putusan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70. Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV