> >

Wakil Ketua DPR RI Pastikan Pendaftaran Pilkada Gunakan Aturan Putusan MK

Politik | 22 Agustus 2024, 19:52 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar)

“Tetapi karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, sehingga setelah ditunda 30 menit dari 09.30 sampai 10.00 kemudian menurut tata tertib itu tidak dapat dirteruskan, sehingga kita tidak jadi laksanakan.”

Dasco kemudian menjelaskan, menurut aturan yang berlaku, rapat paripurna di DPR dilakukan pada Selasa dan Kamis, kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya.

Baca Juga: Bila Disahkan, Baleg DPR Sarankan KPU Terapkan RUU Pilkada

“Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan, bamus, dan pengagendaan dalam rapat paripurna.”

“Rapat paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan itu adalah tanggal 27 Agustus, yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran, sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena sudah masa pendaftaran,” tegas Sufmi Dasco.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU