Gerakan Nurani Bangsa Dorong Pemerintah dan DPR Tegakan Konstitusi dan Etika Bernegara
Peristiwa | 22 Agustus 2024, 17:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Kamis (22/8) terjadi pergerakan rakyat di beberapa kota besar seperti Jakarta, D.I Yogyakarta dan Surabaya.
Gerakan ini didasari oleh penolakan revisi Undang-Undang Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Massa juga mendesak agar pemerintah mendukung putusan MK menghargai putusan MK nomor 60 dan 70 tentang syarat pencalonan pilkada.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bila Putusan MK tidak dijalankan maka Pilkada dapat dinilai tidak sah karena bertentangan dengan putusan tersebut. Ini akan menimbulkan kekacauan hukum.
Dalam jangka panjang, preseden ini akan melemahkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi padahal ia adalah penafsir utama Konstitusi, dan akan menimbulkan kerusakan dalam tatanan kenegaraan. Ini adalah ancaman bagi keberlangsungan negara bangsa yang mencita-citakan bangsa yang adil, makmur, sentosa.
Sebagai gerakan yang berfokus pada upaya merawat dan memperkuat fundamental kebangsaan negara Indonesia, dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Kamis (22/8), Gerakan Nurani Bangsa (GNB) terus mencermati perkembangan persoalan ini, dan menyatakan sikap sebagai berikut:
Baca Juga: Update Terbaru Aksi “Kawal Putusan MK” di Depan Gedung DPR RI
1. GNB meminta DPR dan Presiden untuk menghentikan proses pembahasan RUU Pilkada, mengikuti diterbitkannya Putusan MK. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 harus diikuti sebagai keputusan tertinggi dan final.
2. GNB meminta DPR, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum mengedepankan kepentingan jangka panjang bangsa dan negara sebagai cara pandang utama, dan tidak menyalahgunakan prosedur demokrasi untuk kepentingan politik kelompok jangka pendek seperti Pemilihan Kepala Daerah.
3. GNB meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum dan lembaga negara yang terkait dengan terkait penyelenggaraan Pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalahi peraturan perundangan yang ada. Ini akan memastikan Kepala Daerah terpilih memiliki legitimasi dan legalitas yang kuat.
4. GNB meminta agar Penyelenggara Negara menghormati kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam sikap mendengarkan aspirasi rakyat. Hak rakyat untuk berpendapat dan mengawasi Penyelenggara Negara harus dilindungi dan dipenuhi.
5. GNB meminta agar dalam melaksanakan kewajiban dan menjalankan kewenangannya, setiap Penyelenggara Negara selalu menaati Konstitusi serta menyertakan rasa dan nuraninya dalam menggunakan kekuasaannya.
Gerakan Nurani Bangsa (GNB) juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memperkuat negara dan bangsa Indonesia melalui sikap kritis dan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan negara.
"Suara hati nurani serta tuntutan akuntabilitas yang disampaikan rakyat secara damai dan kritis akan memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi tetap terjaga. Dengan demikian, kita bisa terus melangkah tegak menuju cita-cita kemerdekaan bangsa," tulis rilis tersebut.
Baca Juga: Kondisi Terkini Massa Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Malioboro, Yogyakarta
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV