> >

Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Laksanakan Putusan MK, Ini Alasannya

Politik | 21 Agustus 2024, 23:44 WIB
Gedung KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan pertama mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara putusan MK kedua yang dimaksud yakni terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Desakan tersebut disampaikan para pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2001-2023.

Mereka pun menyatakan kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan.

"Untuk Itu KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," demikian seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001 – 2023 secara tertulis, Rabu (21/8/2024). 

Selain itu, Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU.

"Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis, " jelasnya.

Sanksi tersebut harus diberikan, mengingat pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon.

Mereka juga meminta KPU memastikan semua calon memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Jokowi Pantau Medsos soal Putusan MK dan Pembahasan Pilkada, Singgung "Si Tukang Kayu"

Pasalnya, penetapan calon yang tidak memenuhi syarat usia merupakan perbuatan melanggar prinsip pemilu yang fairness dan adil.

"Indonesia adalah negara hukum yang ditopang sistem politik demokrasi, maknanya Penyelenggara Pemilu harus patuh terhadap peraturan Perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan," tegasnya.

Dalam keterangannya, KPU turut didorong untuk menerbitkan revisi peraturan No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal itu penting, guna menjamin dan melindungi hak kostitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan Pilkada yang demokratis, fair dan adil.

"Kami percaya bahwa KPU punya kepekaan sosial dan politik untuk menilai segala kegiatan yang mengancam demokrasi Indonesia," jelasnya.

Seperti diketahui, MK telah menerbitkan dua putusan, putusan yakni MK No. 60/PUU-XXII/2024. Kedua, putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.

Adapun penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 yang menyatakan seruan tersebut yakni:

  1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
  2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001 – 2007)
  3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 - 2017)
  4. Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)
  5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
  6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
  7. Muhamad (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
  8. Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
  9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Bawaslu Periode 2008 –2012 & Anggota DKPP Periode 2012 - 2017).
  10. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017).
  11. Endang Sulastri (Anggota KPU Periode 2008-2012)
  12. Sri Nuryanti (Anggota KPU Periode 2008-2012)
  13. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU Periode 2012-2017)
  14. Abhan Misbah (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)
  15. Endang Wihdatiningtyas (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex-officio Bawaslu Periode 2012-2017)
  16. Ilham Syahputra (Ketua KPU Periode 2017-2022)
  17. Wahidah Suaib (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
  18. Wirdyaningsih (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
  19. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
  20. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)
  21. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)
  22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)
  23. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
  24. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
  25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
  26. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
  27.  Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
  28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013). 

Baca Juga: Baleg Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada Sehari Usai Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU