> >

DPR Revisi UU Pilkada usai Keluarnya Putusan MK, BEM SI Bakal Turun ke Jalan

Politik | 21 Agustus 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi. BEM SI mengatakan bakal turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi guna merespons revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR RI usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Jokowi Respons Putusan MK dan Rapat RUU Pilkada di DPR: Kita Hormati Masing-Masing Lembaga

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR  langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Panja memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

MK juga memutuskan mengenai syarat usia pendaftaran bakal calon kepala daerah, yakni 30 tahun saat pendaftaran.

Baca Juga: Wakil Ketua Baleg DPR: RUU Pilkada Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Besok

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com


TERBARU