Dakwaan Jaksa: Helena Lim Beli Tanah di PIK, Mobil, hingga 29 Tas Mewah Pakai Duit Korupsi Timah
Hukum | 21 Agustus 2024, 18:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Manajer PT Quantum Skyline (QSE), Helena Lim, membeli sejumlah aset menggunakan uang hasil korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR (corporate social responsibility) tersebut, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," kata jaksa.
Jaksa menyebut hasil keuntungan yang didapat Helena digunakan untuk membeli sejumlah aset, yakni satu bidang tanah di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, pada tahun 2020.
Kemudian satu bidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, pendaftaran terakhir tanggal 12 April 2023 atas nama Nyonya Janda Helena.
Helena juga diduga membeli satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada 2022, lalu satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, pada 2020 atau 2021.
Dikutip dari Tribunnews.com, selain aset tanah dan bangunan, jaksa menyebut dari hasil keuntungannya, Helena membeli tiga mobil, yakni Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Ada juga pembelian barang berharga berupa 29 tas mewah bermerek di antaranya Hermes, Lous Vuitton, dan Channel.
Baca Juga: Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun untuk Tambah Kekayaan Rp420 Miliar
Jaksa mendakwa Helena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com