> >

Helena Lim Bantu Tampung dan Tukar Uang Hasil Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Kecipratan Rp900 Juta

Hukum | 21 Agustus 2024, 16:33 WIB
Manajer PT Quantum Skyline (QSE), Helena Lim usai mengikuti sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Crazy Rich PIK Helena Lim didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.

Ia didakwa terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam kasus tersebut, Helena selaku Manajer PT Quantum Skyline (QSE) berperan membantu menampung uang hasil korupsi timah yang diperoleh terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Uang korupsi itu berasal dari biaya pengamanan alat processing untuk penglogaman timah yang dihimpun Harvey dari empat perusahaan smelter swasta yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Empat smelter swasta yang dimaksud yakni, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Helena yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

"Terdakwa Helena melakukan pembantuan kejahatan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," kata jaksa  Ardito Muwardi dalam sidang.

Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan dari empat smelter itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton.

Baca Juga: Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun untuk Tambah Kekayaan Rp420 Miliar

Jaksa mengatakan, Helena dan Harvey mengenal sejak 2018. Keduanya pun sering menjalin komunikasi.

Harvey kemudian meminta bantuan Helena untuk menyiapkan rekening pada PT Quantum Skyline Exchange, untuk menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta tersebut.

Usai menerima uang dengan bentuk rupiah tersebut, lanjut jaksa, Helena kemudian menukarkannya ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (AS), yang seluruhnya kurang lebih 30 juta dolar AS.

Lalu, uang tersebut diserahkan kepada Harvey dalam bentuk tunai. Penyerahan dilakukan secara bertahap melalui pengantaran oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange.

Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan, atas penukaran uang itu, Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan hingga Rp900 juta.

"Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900 juta dengan perhitungan Rp30 dikalikan dengan 30 juta dolar AS," jelasnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU