> >

DPR Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada, Anggota Baleg: Kami Tak Mungkin Anulir Putusan MK

Politik | 21 Agustus 2024, 13:54 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Yandri Susanto, menyebut rapat pembahasan RUU Pilkada tidak ditujukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yandri menyebut pihaknya tidak mungkin menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Politikus PAN itu menyebut rapat Baleg DPR hendak memperjelas putusan MK untuk dimasukkan ke revisi UU Pilkada 2016. Menurutnya, putusan MK perlu diperjelas supaya tidak ada "tafsir yang liar."

Baca Juga: Politikus Golkar Bantah Baleg DPR Berupaya Batalkan Putusan MK: Dipelajari Lebih Dulu

"Kita enggak mungkin menganulir MK, kita ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Inilah redaksinya (putusan MK), titik komanya, kalimat per kalimatnya itu mesti kita sadur dalam UU Pilkada."

Yandri menyampaikan bahwa, secara hukum, Putusan MK Nomor 60 dapat langsung diberlakukan. Namun, menurutnya DPR perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu agar putusan tersebut dapat diakomodasi di RUU Pilkada.

"DPR dan pemerintah masih punya waktu untuk menyadur itu ke dalam Undang-undang Pilkada, sehingga itu bisa benar-benar menjadi payung hukum KPU, termasuk nanti membuat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang baru," kata Yandri dikutip Kompas.com.

"Dan itu bisa dijelaskan detail. Tidak ada lagi debatable nanti, apa yang dimaksud dengan persyaratan pasangan calon, misalkan jumlah kursi yang ada atau dengan per satuan dengan atau koalisi dengan partai non-parlemen, itu kan mesti dijelaskan."

Baleg DPR diketahui menggelar rapat panitia kerja (panja) RUU Pilkada mulai pukul 13.00 WIB. Rapat ini akan langsung dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB dengan agenda pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada.

Baca Juga: Baleg Sepakat Usia Terendah Calon Gubernur 30 Tahun Saat Pelantikan, Putusan MK Diabaikan?

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU