> >

Baleg Sepakat Usia Terendah Calon Gubernur 30 Tahun Saat Pelantikan, Putusan MK Diabaikan?

Politik | 21 Agustus 2024, 12:45 WIB
(Sumber: Tangakapan layar baleg/TV Parlemen)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan. Hal itu dituangkan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam rapat Panja pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Bunyi DIM sebagai berikut, "Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui Panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota  terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih."

Kalimat "terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih diberi" diberi bold atau garis tebal sebagai tanda perubahan. Kemudian dibawahnya diberi tanda waktu 11.30, yang menandakan waktu persetujuan. 

Rapat Baleg dipimpin oleh Ahmad Baidawi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tanpa banyak pertimbangan, Awi, sapaanya meminta persetujuan. "Setuju ya," katanya, seperti dipantau dari YouTube TV Parlemen.

Sebelum memutuskan, Baleg menampilkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia yang menjadi pembahasan. Namun saat membuka putusan MK, tidak banyak anggota Baleg yang berkomentar.  

Baca Juga: Politikus PDIP: Harusnya Tidak Ada UU atau Aturan Lain yang Menimpa Putusan MK No 60

Politikus Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan bahwa ada dua norma hukum terkait usia dalam RUU Pilkada, yaitu putusan MA dan MK.

"Mau pilih yang mana? Pilihan politik kita. Dan itu sah.  Kita hormati dua lembaga tinggi negara," kata Benny.   

Sementara Arteria Dahlan dari PDI-P menyerahkan putusan ini ke Baleg.

"Apapun yang diambil, kita terima. Kalau teman-teman ambil silakan saja," kata Arteria. Untuk memberi apresiasi kepada Arteria, Ahmad Baidawi meminta anggota Baleg bertepuk tangan.

Padahal, pada Selasa (20/8/2024) MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Aburizal Bakrie Minta Ketum Golkar Baru Pelajari Putusan MK yang Ubah Syarat Pilkada
 
Baleg mengacu kepada putusan MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Disana, MA mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Pilkada, Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, YouTube TV Parlemen


TERBARU