Buntut Putusan MK No 60, Pemerintah dan DPR Mendadak Bakal Revisi UU Pilkada Hari Ini
Peristiwa | 21 Agustus 2024, 08:21 WIB“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” bunyi ayat tersebut.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV