> >

Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita Vila Milik Tersangka Hendry Lie, Nilainya Rp20 Miliar

Hukum | 21 Agustus 2024, 03:50 WIB
Vila milik Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi timah, yang disita oleh Kejaksaan Agung. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah pada Sabtu, 27 April 2024.

Hendry sebagai beneficiary owner  PT Tinindo Internusa bersama dengan tersangka lainnya, Fandy Lie, selaku marketing PT TIN, diduga turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kejagung mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300 triliun.

Hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Berobat ke Luar Negeri, Ini Kata Kejagung

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU