> >

Ini Langkah-Langkah yang Akan Diambil KPU usai MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Rumah pemilu | 20 Agustus 2024, 20:36 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah, akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.”

Baca Juga: BREAKING NEWS - KPU akan Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Diketahui, pada Selasa (20/8), MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Keputusan terkini MK adalah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU