Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50 Persen
Rumah pemilu | 20 Agustus 2024, 19:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan insentif untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Negara saat memberikan sambutan di acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Awalnya, Presiden meminta maaf karena belum ada kenaikan tunjangan bagi anggota KPU sejak 2014 lalu.
"Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif," kata Jokowi, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
"Saya baru tahu, kemarin, bahwa sejak 2014 (belum ada kenaikan)."
Usai menyadari hal tersebut, Jokowi mengaku langsung mengupayakan secepatnya adanya kenaikan tunjangan insentif bagi pegawai KPU di seluruh Indonesia.
"Sehingga kemarin langsung saya kejar-kejar pokoknya saya besok enggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani. Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani," ujarnya.
Pernyataan Jokowi tersebut lantas mendapatkan tepuk tangan meriah dari hadirin.
"Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu yang itu (pengumuman kenaikan insentif)," kelakar Jokowi.
Baca Juga: KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan Pilkada
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV