Pakar Sebut Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada Langsung Berlaku: Konstelasi akan Berubah
Politik | 20 Agustus 2024, 18:35 WIB“Tadi Pak Ridwan Kamil mengatakan tidak menjadi masalah tapi saya yakin sekali, kita tahu ya banyak survei yang sudah menunjukkan kalau siapa lawan siapa, siapa lawan siapa, sebenarnya cukup berat sekarang.”
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca Juga: Hasto soal Peluang PDI-P Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024: Tunggu Tanggal Mainnya
Keputusan terkini MK adalah threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV