> >

Soal Bebas Bersyarat Jessica Wongso, Menkumham Sebut Penuhi Ketentuan dan Masih Warga Binaan

Hukum | 19 Agustus 2024, 18:47 WIB
 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menanggapi terkait pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso di kasus kopi sianida. (Sumber: (Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan/rst)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang baru dilantik hari ini, Supratman Andi Agtas menanggapi terkait pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso di kasus kopi sianida.

Supratman menilai pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

"Kalau untuk Jessica, saya belum tahu persis dia kenanya kan 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

"Dan menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan."

Pasalnya, lanjut ia, prinsip yang digunakan berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dulu. 

"Kalau dulu pemidanaan itu sifatnya untuk balas dendam, kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan," jelasnya.

"Kalau pembinaan di Lapas sudah baik maka tentu memungkinkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat."

Baca Juga: Jessica Wongso: Sudah Tidak Ada Kebencian di Hati Saya, Sudah Memaafkan Semuanya

Saat disinggung terkait kubu Jessica Wongso yang akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), Supratman menyebut tak mempersoalkannya.

"Kalau ini kan masih bebas bersyarat, masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," ujarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU