> >

Profil Hasan Nasbi, Jubir TKN Prabowo-Gibran Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hari Ini

Humaniora | 19 Agustus 2024, 10:05 WIB
Anggota Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Praboso Gibran Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Senin (19/8/2024), berbarengan dengan reshuffle kabinet yang melibatkan sejumlah menteri. Hasan adalah pendiri lembaga survei dan konsultan politik Cyrus Network.

Hasan mengungkapkan bahwa ia dikabari oleh pihak Istana untuk dilantik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Minggu (18/8).

Namun, Hasan belum memberikan banyak komentar terkait jabatan barunya ini. "Belum menjabat kita ini. Pamali kalau jawab-jawab sesuatu kalau belum menjabat," ujar Hasan dikutip dari Tribunnews.

Pelantikan Hasan sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan upaya untuk memperkuat komunikasi strategis kepresidenan.

Lembaga baru ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024 dan langsung diundangkan pada hari yang sama.

Baca Juga: Siapa Angga Raka Prabowo? Wakil Menkominfo Baru yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Menurut Pasal 1 Perpres tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang bertugas melaksanakan komunikasi dan penyebaran informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Terkait fasilitas, posisi ini mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Selain itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga akan berperan sebagai koordinator Juru Bicara Presiden. Para juru bicara ini memiliki tugas penting dalam menyampaikan informasi resmi, keterangan, dan pernyataan Presiden terkait isu-isu strategis kepada publik.

"Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden," bunyi Pasal 19 Perpres tersebut.

Profil Hasan Nasbi

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU