> >

Kubu Jessica Wongso Klaim Punya Bukti Baru yang Sempat Disembunyikan Seseorang

Hukum | 18 Agustus 2024, 22:03 WIB
Jessica Kumala Wongso (kiri) dan Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan (kanan) dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024). Kubu Jessica Wongso klaim memiliki novum atau bukti baru terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut, pihaknya telah memiliki novum atau bukti baru terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Nantinya novum tersebut akan dibawa pihaknya saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu, sekarang ini justru kami menemukan novum," kata Otto dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).

"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara berjalan," ungkapnya.

Otto menambahkan, andai saja novum itu dihadirkan saat perkara Jessica Wongso masih bergulir di pengadilan, diyakini hasil putusan hakim akan berbeda. Kliennya tak akan divonis hukuman 20 tahun penjara.

"Ternyata selama berjalan delapan tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," ujarnya.

Namun, selang waktu berjalan, Otto menyebut, pihaknya menemukan novum itu, yang disebutnya selama ini disembunyikan oleh seseorang. 

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara gamblang terkait sosok yang dimaksud.

Otto hanya menyebut perbuatan sosok itu menyembunyikan bukti tersebut membuat kliennya divonis 20 tahun penjara.

"Suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica Wongso )," jelasnya.

Baca Juga: Jessica Wongso Belum Terpikir Temui Keluarga Mirna Salihin usai Bebas Bersyarat

Seperti diketahui, Jessica Wongso bersama tim kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan PK ke MA.

Hal ini dikarenakan pihaknya menilai, putusan terhadap Jessica Wongso tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

"Kami sebagai lawyer diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," ungkapnya.

Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.

Pada Juni 2017, Jessica Wongso mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kemudian pada Desember 2018, Jessica Wongso juga telah mengajukan PK, namun upaya tersebut juga ditolak oleh MA sehingga ia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Usai menjalani 8 tahun penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).

Baca Juga: Usai Bebas Bersyarat Jessica Wongso Bakal Tetap Ajukan PK, Ini Alasannya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU