> >

Pengertian Bebas Besyarat yang Diterima oleh Jessica Wongso

Hukum | 19 Agustus 2024, 09:47 WIB
Jessica Kumala Wongso dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

"Soal kami tidak terima putusan itu apa tidak,  itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan, dia menyatakan bersalah," imbuhnya.

Apa itu bebas bersyarat menurut aturan yang berlaku?

Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak pidana ke kehidupan masyarakat usai memenuhi syarat yang ditentukan.

Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang diterima narapidana. Pemberian tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya.

Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Tak hanya itu, pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat berbaur dengan masyarakat.

Ketentuan pembebasan bersyarat:

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. Bagi anak negara : pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;

Baca Juga: Langkah Hukum Jessica Wongso Selanjutnya Usai Bebas Bersyarat Hari Ini

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU