Usai Bebas Bersyarat Jessica Wongso Bakal Tetap Ajukan PK, Ini Alasannya
Hukum | 18 Agustus 2024, 16:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan ini disampaikan Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).
Otto menyebut pihaknya sejatinya menghormati terhadap putusan pengadilan yang menyatakan Jessica Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
"Apapun putusan pengadilan itu kan sudah jelas, bahwa Jessica dinyatakan bersalah. Itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai lawyer," kata Otto.
"Soal kami tidak terima putusan itu apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan, dia menyatakan bersalah," imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengajukan PK ke MA. Hal ini dikarenakan pihaknya menilai putusan terhadap Jessica Wongso tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
"Kami sebagai lawyer diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," ujarnya.
"Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Otto menyebut, hukum memberikan kesempatan kepada semua pihak, apabila ingin mengajukan PK termasuk ke Jessica Wongso.
Baca Juga: Jessica Wongso: Sudah Tidak Ada Kebencian di Hati Saya, Sudah Memafkan Semuanya
"Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak, ya termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepadanya," jelasnya.
Adapun Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.
Pada Juni 2017, Jessica Wongso mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kemudian pada Desember 2018, Jessica Wongso mengajukan PK ke MA, namun upaya tersebut juga ditolak oleh MA, sehingga ia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Usai menjalani 8 tahun penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).
Dalam hal ini, Jessica total telah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Baca Juga: Ekspresi Jelas Jessica Wongso di Konferensi Pers Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV