Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat: Bersyukur Sudah Bisa Keluar dari Lapas dan Bertemu Keluarga
Hukum | 18 Agustus 2024, 16:42 WIBSebelumnya, Jessica ditahan sejak Juni 2016 lalu dalam kasus pembunuhan berencana atas Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.
Ia lalu dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui pada 27 Oktober 2016.
Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Lalu pada awal 2018, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.
Pada Minggu (18/8) pagi tadi, Jessica keluar dari lapas Pondok Bambu.
Ia bebas usai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica Wongso melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Namun, Jessica tetap harus menjalani kewajiban wajib lapor dan mengikuti bimbingan.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis, Minggu.
Baca Juga: Jessica Wongso Kasus 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat Hari Ini, Otto: Konferensi Pers Pukul 2 Siang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV