KPU Jakarta Jelaskan Proses Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Daftar Pilkada: Bukan Tiba-Tiba
Politik | 18 Agustus 2024, 12:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya menyampaikan, lolosnya pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dalam verifikasi tahap dua Pilkada Jakarta, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba.
Keduanya telah menjalani proses sejak pendaftaran pada 12 Mei 2024, dimana keduanya menyerahkan 840.640 dukungan.
"Pasangan ini tidak tiba-tiba lolos verifikasi yang dilakukan KPU sebagai pasangan calon perseorangan," kata Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Ia menjelaskan, setelah pendaftaran, KPU melakukan verifikasi administrasi dari 13 Mei hingga 2 Juni 2024 yang melibatkan 204 orang. Terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), dan anggota Sekretariat KPU Jakarta (provinsi, kota, dan kabupaten).
Baca Juga: KPU Jakarta Klaim Belum Temukan Pelanggaran Lolosnya Calon Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana
"Dalam rapat pleno pada 2 Juni 2024 tentang hasil verifikasi administrasi dinyatakan dukungan yang memenuhi syarat total 2.041 dukungan dan dukungan yang belum memenuhi syarat 505.924 dan tidak memenuhi syarat ada 332.675 dukungan," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, perbaikan dukungan dilakukan seuai dengan ketentuan KPU. Keduanya akhirnya menyerahkan 1.229.777 dukungan pada 8 Juni 2024.
KPU lalu melakukan verifikasi administrasi perbaikan pada 18 Juni 2024 dan hasilnya 447.469 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 782. 308 dukungan tidak memenuhi syarat.
Atas dasar itu, KPU menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat. Lantaran tak bisa menyerahkan dukungan minimal sebesar 618.968 dukungan.
Pasangan Dharma Pongrekun- Kun Wardana mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta dan pada 26 Juni 2024 tercapai kesepakatan atas mediasi yang dilakukan Bawaslu Jakarta.
Baca Juga: Bawaslu DKI Terima 70 Aduan Dugaan Pencatutan NIK Dukung Dharma Pongrekun, Ini Langkah Berikutnya
KPU lalu memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengunggah data yang berstatus belum memenuhi syarat sebesar 504.924 dukungan dalam 1x24 jam.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara