> >

KPU Jakarta Klaim Belum Temukan Pelanggaran Lolosnya Calon Independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana

Politik | 18 Agustus 2024, 11:52 WIB
Ilustrasi. Infografik daftar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari tahun ke tahun di acara Peluncuran Tahapan Pilkada Jakarta 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (25/5/2024). Tim lapangan KPU yang lakukan verifikasi syarat dukungan calon independen Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana belum temukan pelanggaran.  (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya menyatakan, pihaknya belum menemui kejanggalan terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

Ia menjelaskan, proses verifikasi terhadap KTP warga yang tercantum sebagai pendukung paslon dilakukan oleh tim KPU di lapangan. Dalam prosesnya, petugas diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan.

“Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator,” kata Dody saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/8/2024). 

Baca Juga: Ahok: Pendukung Anies dan Saya Pilih Kotak Kosong Daripada Paslon KIM di Pilkada Jakarta

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu,” tambahnya seperti dikutip dari Antara. 

Ia menyampaikan, akses aplikasi pencalonan (Silon) ini terbatas sesuai peruntukan. Yakni hanya untuk input data dan mengunggah data. Selain itu pemeriksaan data juga dilakukan supervisi, sehingga dipastikan berjalan aman dan lancar.

Sementara itu untuk laman info pemilu, menurut dia data yang ada di sana belum diperbarui sehingga data yang ada di sana masih data saat dilakukan verifikasi administrasi.

“Kami contohkan data anak Anies Baswedan setelah dilakukan pemeriksaan data, status dia dalam verifikasi faktual tahap dua tidak memenuhi syarat dukungan,” ujarnya. 

Baca Juga: Anies Sebut KTP Anaknya Dicatut Sepihak Dukung Paslon Dharma Pongrekun

Adapin KPU Jakarta akan melakukan rapat pleno pengesahan bakal calon perseorangan pada Senin (19/8) besok. Saat ini KPU masih terus berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta terkait rekomendasi yang akan mereka berikan.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU