> >

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor dan Wajib Ikut Bimbingan sampai 2032

Hukum | 18 Agustus 2024, 09:35 WIB
Foto arsip. Jessica Kumala Wongso saat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016). Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, Jessica Wongso, tetap harus menjalani kewajiban wajib lapor dan mengikuti bimbingan selama menjalani Pembebasan Bersyarat yang dimulai hari ini, Minggu (18/8/2024). (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Istana Bantah Klaim Hasto soal Video Jokowi Ingin Gunakan Penegak Hukum untuk Intimidasi Pihak Lain

a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;

C. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan

d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kemenkumham


TERBARU