Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor dan Wajib Ikut Bimbingan sampai 2032
Hukum | 18 Agustus 2024, 09:35 WIBBaca Juga: Istana Bantah Klaim Hasto soal Video Jokowi Ingin Gunakan Penegak Hukum untuk Intimidasi Pihak Lain
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
C. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kemenkumham