Megawati Minta Kader PDIP Lindungi Hak Pilih Rakyat dalam Pilkada 2024
Rumah pemilu | 17 Agustus 2024, 11:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDIP Megawati Soekarnoputri meminta seluruh kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu untuk melindungi hak rakyat pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, dalam pesta demokrasi yang berlangsung pada 27 November itu, rakyat Indonesia harus bisa memilih calon kepala daerah secara bebas dan tanpa paksaan.
Hal itu dikatakan Megawati saat memberikan amanat dalam upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Sekolah Partai DPIP, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga: Sekjen PDIP Ungkap Sosok yang Wakilkan Megawati Hadir di puncak HUT ke-79 RI di IKN
"Sanggupkah kalian untuk melindungi rakyat untuk memberikan hak rakyat sepenuhnya di tangan mereka? Biarkan mereka merasakan sukacita bahwa tangannya ini kalau nanti mencoblos, maka dia mencoblos seseorang yang benar, seorang pemimpin yang mumpuni," kata Megawati, dikutip dari Antara.
"Dan ingat, bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Sekali lagi, selamat berjuang, terima kasih. Merdeka, merdeka, merdeka," sambungnya.
Awalnya, ia mengatakan pilkada merupakan agenda rakyat memilih calon pemimpin daerahnya, sehingga hak pilihnya harus dilindungi.
"Pemilu adalah sebenarnya suatu wahana untuk menunjukkan bahwa hak rakyat sepenuhnya itu dapat digunakan dengan baik," kata Megawati.
Presiden ke-5 RI itu mengaku tak bisa membayangkan jika konsep pemilu yang dijalankan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, justru tidak menjadi sebuah kenyataan.
"Sekali lagi, berilah hak rakyat untuk dapat mencari pemimpinnya yang benar-benar itu bagi mereka adalah pemimpin yang sejati, bukan mencari atau dipaksakan untuk mencari pemimpin yang pada kenyataannya belum mempunyai kader sebagai pemimpin yang mumpuni," ujarnya.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November.
Sebelum mencapai hari pemungutan suara, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilalui, baik dalam persiapan maupun penyelenggaraan pemilihan.
Baca Juga: Puan Jelaskan Alasan Megawati Tak Hadir di Sidang Tahunan MPR 2024
Berikut rincian tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024:
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon: Minggu, 22 September 2024.
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara