> >

Pengacara Armor Toreador Upayakan Jalan Damai dengan Cut Intan Nabila

Hukum | 17 Agustus 2024, 13:27 WIB
Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila, saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Bogor, Rabu (14/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Karena itu, pihak Armor berupaya untuk menyelesaikan kasus dugaan KDRT tersebut dengan damai.

"Ya kebayang kan ya, umur 23 lagi labil-labilnya harus ngurus 3 orang anak, jadi memang sulit kalau sendiri."

Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Baca Juga: Hasil Visum Ungkap Cut Intan Nabila Alami Benjol di Kepala dan Luka Cakar di Punggung

Serta dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar usai Cut Intan mengunggah video dugaan aksi KDRT sang suami terhadap dirinya di akun Instagramnya pada Selasa (13/8).

Dalam video tersebut, terlihat Cut Intan dan suaminya terlibat cekcok di kamar. Kemudian perempuan asal Aceh itu tampak mendapatkan pukulan berkali-kali dari suaminya.

Bahkan, anak mereka yang masih bayi dan berada di kasur juga terlihat tertendang oleh Armor.

Dalam keterangan unggahannya, Cut Intan mengaku sudah beberapa kali dianiaya Armor selama 5 tahun berumah tangga.

Usai video KDRT tersebut diunggah dan viral, polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com


TERBARU