> >

Polisi Buka Suara soal Kabar Cut Intan Nabila Cabut Laporan KDRT Armor Toreador

Hukum | 17 Agustus 2024, 10:12 WIB
Kolase foto selebgram Cut Intan Nabila dan suaminya, Armor Toreador. (Sumber: Youtube)

Baca Juga: Hasil Visum Ungkap Cut Intan Nabila Alami Benjol di Kepala dan Luka Cakar di Punggung

Serta dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar usai Cut Intan mengunggah video dugaan aksi KDRT sang suami terhadap dirinya di akun Instagramnya pada Selasa (13/8).

Dalam video tersebut, terlihat Cut Intan dan suaminya terlibat cekcok di kamar. Kemudian perempuan asal Aceh itu tampak mendapatkan pukulan berkali-kali dari suaminya.

Bahkan, anak mereka yang masih bayi dan berada di kasur juga terlihat tertendang oleh Armor.

Baca Juga: Ayah Cut Intan Nabila Kaget Anaknya Alami KDRT, Pasrahkan Armor Toreador ke Polisi

Dalam keterangan unggahannya, Cut Intan mengaku sudah beberapa kali dianiaya Armor selama 5 tahun berumah tangga.

Usai video KDRT tersebut diunggah dan viral, polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com


TERBARU