Polisi Buka Suara soal Kabar Cut Intan Nabila Cabut Laporan KDRT Armor Toreador
Hukum | 17 Agustus 2024, 10:12 WIBBaca Juga: Hasil Visum Ungkap Cut Intan Nabila Alami Benjol di Kepala dan Luka Cakar di Punggung
Serta dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kasus ini terbongkar usai Cut Intan mengunggah video dugaan aksi KDRT sang suami terhadap dirinya di akun Instagramnya pada Selasa (13/8).
Dalam video tersebut, terlihat Cut Intan dan suaminya terlibat cekcok di kamar. Kemudian perempuan asal Aceh itu tampak mendapatkan pukulan berkali-kali dari suaminya.
Bahkan, anak mereka yang masih bayi dan berada di kasur juga terlihat tertendang oleh Armor.
Baca Juga: Ayah Cut Intan Nabila Kaget Anaknya Alami KDRT, Pasrahkan Armor Toreador ke Polisi
Dalam keterangan unggahannya, Cut Intan mengaku sudah beberapa kali dianiaya Armor selama 5 tahun berumah tangga.
Usai video KDRT tersebut diunggah dan viral, polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com